Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
TERUS MELAWAN: Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu menunjukan surat permohonan gugatan kepada Mahkamah Partai DPP Golkar, kemarin. FOTO KOMARUDIN KURDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
PENGURUS Partai Golkar Indramayu hasil Musda X terus bergerak. Melalui tim kuasa hukumnya, Golkar Indramayu kubu Syaefudin itu mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar terkait pengesahan penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, kemarin. Tim kuasa hukum juga menggugat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Tim Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar, Mahpudin SH menjelaskan, penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 kemarin, telah memenuhi segala aspek prosedural dan substansial sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Partai Golkar dan peraturan-peraturan lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar untuk menyatakan penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya adalah sah secara hukum.
“Permohonan gugatan yang kami ajukan beserta seluruh hasil keputusan-keputusannya kepada Mahkamah Partai Golkar. Kami didampingi tujuh advokat profesional dari Jakarta,” ujarnya kepada awak media.
Diungkapkannya, objek permohonan tersebut berdasarkan register perkara nomor 12/PI-GOLKAR/VIII/2020 yang sudah didaftarkan kepada Panitera Mahkamah Partai Golkar di Sekretaris DPP Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat pada 29 Juli 2020.
Dasar permohonan yang diajukan, kata Mahpudin, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Partai Golkar ke X berbunyi “Untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar dibentuk Mahkamah Partai”.
Diakuinya, sampai dengan saat ini DPP Partai Golkar belum menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan pembelaan diri Panitia Musda X. “Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar dalam perkara nomor 32/PI-GOLKAR/VII/2017, tanggal 31 Agustus 2017, Mahkamah Partai Golkar berwenang memeriksa dan mengadili permohonan,” ujarnya.
Dijelaskan Mahpudin, permohonan yang diajukan ada lima petitum, salah satunya adalah memohon Majelis Mahkamah Partai mengesahkan seluruh hasil MUSDA X. Selain itu, memohon Majelis Mahkamah Partai untuk memerintahkan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan keputusan pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu masa bakti 2020-2025 hasil Musda X DPD  Partai Golkar Kabupaten Indramayu, tanggal 16 Juli 2020.

0 Komentar