INDRAMAYU-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan setiap ajang pilkada digelar. Untuk itulah ASN harus berhati-hati. Karena ASN memang dituntut untuk profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.
Terkait hal tersebut, Desk Pilkada Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (1/9).
Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, untuk menjaga netralitas, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
“ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berhubungan dengan partai politik,” tuturnya.
Dijelaskan Jajang, dersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, imbuhnya, ASN wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama Pilkada.
Pertama, lanjut Jajang, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. “Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ungkapnya.
Kemudian keempat, sambung Jajang, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. “Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial,” bebernya.
Keenam, sebut Jajang, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. “Dan terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” tukasnya.