RADARCIREBON.ID – Sebanyak 150 ribu warga Kota Cirebon tercatat masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah yang berhak menerima bantuan pemerintah.
Data tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Sosial Kota Cirebon yang membahas DTSEN di Ruang Griya Sawala Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (2/3/2026).
Dari total sekitar 320 ribu warga Kota Cirebon yang terdata dalam DTSEN, hampir separuhnya masih bergantung pada program bantuan sosial pemerintah.
Baca Juga:Perdagangan Perbatasan Tumbuh, 530 Kg Ikan Diekspor ke SarawakRatusan PJU Mati di Jalur Pantura, Dishub Cirebon Segera Lapor ke Kemenhub
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menilai masih terdapat ketidaksesuaian data di lapangan yang perlu segera diperbaiki.
“Dari 320 ribu warga yang terdata, ada 150 ribu yang masuk desil 1 sampai 4. Mirisnya, di lapangan ditemukan juga warga yang sudah memiliki mobil, tetapi masih masuk kategori tersebut,” ujarnya.
Menurut Yusuf, kondisi itu menunjukkan perlunya pembaruan serta validasi data agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Ia mendorong Dinas Sosial memiliki data riil yang dihimpun dari tingkat bawah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hari ini pemerintah mengklaster masyarakat menjadi 10 desil. Kita ingin datanya akurat dan adil. Ketika masyarakat memang membutuhkan bantuan, maka harus diberikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan akurasi data dapat tercapai apabila melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat bawah, seperti RT dan RW. Proses legalisasi serta pembaruan data dapat dilakukan melalui forum musyawarah kelurahan (muskel).
“Di muskel ada ruang diskusi untuk memberikan masukan, melakukan pembaruan, dan update data. Legalitasnya juga ada di situ. Jadi rekomendasi Komisi III, muskel harus digelar karena kuncinya ada di sana,” katanya.
Komisi III juga mendorong agar musyawarah kelurahan dilaksanakan secara rutin. Idealnya forum tersebut digelar setiap bulan, namun minimal tiga bulan sekali agar evaluasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dilakukan secara berkala.
Baca Juga:Menag Klarifikasi soal Zakat, Ajak Penguatan Ekonomi Syariah Lewat Wakaf dan Filantropi IslamKDM Bakal Sapa Warga Kuningan, Bupati: Momentum Silaturahmi Penuh Makna
“Idealnya sebulan sekali sehingga perkembangan kondisi sosial ekonomi di suatu wilayah, misalnya Argasunya, bisa dipantau. Apakah tingkat kemiskinannya meningkat atau tidak. Itu juga bisa menjadi indikator dalam pelayanan pemerintahan,” jelasnya.
