Kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon Drs Andi Armawan menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tertanggal 6 Oktober 2020 tentang penanganan kondisi darurat covid-19 di Kota Cirebon.
Dalam surat edaran tersebut, kata Andi Armawan, salah satu langkah yang akan dilakukan adakan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, melalui upaya pengalihan arus lalu lintas, dan penutupan ruas jalan.
“Sebetulnya ini bukan penutupan, ini hanya pengalihan arus lalu lintas. Dalam rangka melaksanakan salah satu poin edaran dari Wali Kota Cirebon yang memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di pusat Kota Cirebon,” ujar Kadishub.
Dijelaskan mantan Kasatpol PP ini, pengalihan arus lalu lintas berlaku dua termin, pagi dari pukul 10.00 hingga 14.00, dan sore 16.00 hingga 20.00 WIB. “Ada empat titik yang arusnya dialihkan di pagi hari, dan pada sore hari ada lima titik. Setiap titik akan dijaga sebanyak 17 personel gabungan,” jelasnya.
Sekda Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi di sela apel gelar pasukan mengatakan, pembatasan arus lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi pergerakan baik barang maupun manusia yang masuk ke Kota Cirebon. Sehingga bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak, diimbau agar lebih baik berdiam diri di rumah saja.
“Karena perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kota Cirebon bisa kembali masuk zona merah apabila kalau penanganan Covid-19 dan kesadaran masyarakatnya belum juga optimal. Maka wali kota Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas,” imbuhnya. (azs)