CIREBON – Dua hari lagi, masa addendum finishing Alun-alun Kejaksan segera berakhir. Namun, pekerjaan terpantau belum rampung sesuai progres yang diharapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membuka kemungkinan akan dilakukan perpanjangan addendum tahap kedua.
Seperti diketahui, normalnya waktu kalender pekerjaan proyek finishing Alun-alun Kejaksan tersebut berakhir pada 16 Agustus 2020. Namun, kendala pendanaan dari pemerintah provinsi (Pemprov) selaku penyedia anggaran, juga berpengaruh terhadap permodalan dan pasokan material yang dialami kontraktor.
Kemudian, setelah 16 Agustus, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) menerbitkan surat perpanjangan masa kerja hingga dua bulan/60 hari kalender. Sehingga, diperkirakan masa adendum tersebut bakal segera berakhir dalam beberapa hari kedepan.
Menjelang berakhirnya masa addendum, nampaknya pekerjaan Alun-alun masih belum rampung juga. Kendala pendanaan, menjadi salah satu faktor penyebabnya. Bahkan, hingga saat ini pun masih belum ada dana yang bisa dibayarkan kepada kontraktor proyeknya.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH membenarkan belum adanya pencairan dana bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tersebut. “Belum ada sama sekali yang dibayarkan kepada pihak ketiga, karena semua dananya dari Banprov,” ujar Azis, kepada Radar Cirebon, Selasa (13/10).
Oleh sebab itu, Azis mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi, agar Alun-alun Kejaksan bisa rampung, maksimal di Desember bisa selesai.
“Semua keadaan yang terjadi saat ini memang tidak bisa dihindari. Semua sedang konsentrasi berjuang dengan melawan covid. Tapi, semoga saja, dana yang dipersiapkan oleh provinsi melalui program PEN (pemulihan ekonomi nasional) ini bisa segera turun ke kas daerah,” ujarnya.
Terkait perpanjangan addendum, Azis menilai hal tersebut dibutuhkan. Dengan tujuan adalah agar terhindar dari permasalahan. (azs)