Kontraktor Alun-alun Kejaksan memang mendapatkan addendum hingga akhir tahun. Namun perpanjangan waktu kontrak diberikan dengan asumsi dana PEN dapat dicairkan pada 4-5 November.
Mengacu pada keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT, pemberian addendum kedua dilandasi pertimbangan pekerjaan terdampak covid-19. Termasuk dari segi pendanaan APBD Provinsi Jawa Barat juga terkena refocusing.
Untuk addendum kedua, berlaku selama 90 hari. Dengan demikian berakhir di bulan Desember dan diharapkan proyeknya bisa selesai.
Pada Bulan Juli catatan DPUPR progres mencapai 42 persen. Kemudian sampai Agustus dengan progres hampir 48 persen.
“Jadi proyek ini tanpa uang muka. Dengan kondisi pandemi, ditambah dengan belum adanya kepastian mengenai anggaran, dampaknya pekerjaan pun berjalan lambat,” tuturnya, belum lama ini. (azs)