MENINGKATNYA kasus aktif Covid-19 di sejumlah daerah cukup mengkhawatirkan. Terutama di Jawa dan Bali. Pemerintah pun memutuskan menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Pemerintah memutuskan pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Selanjutnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1).
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI. “Ini sesuai amanat PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB di mana mekanisme sudah jelas. Yaitu ada usulan daerah dan juga menkes serta edaran mendagri,” imbuhnya.
Diharapkan pada 11 hingga 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa-Bali akan dimonitor secara ketat. Menurutnya, saat bersamaan pemerintah sudah menyiapkan program vaksinasi. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah. “Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dapat dijalankan. Tapi ada pembatasan. Tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” papar Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Menurutnya, pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19. Bebeapa negara lain sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Terutama dengan adanya varian baru Covid-19 yang disebut-sebut lebih cepat menulari manusia.
Pembatasan aktivitas 11 hingga 25 Januari 2021 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen plus protokol kesehatan ketat. Selanjutnya, kegiatan belajar-mengajar seluruhnya daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. “Untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen. Namun, harus menerapkan penerapan protokol kesehatan ketat,” urainya.
Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan. Sedangkan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. “Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di seluruh provinsi Jawa dan Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi parameter yang ditetapkan,” tukasnya.