RSDGJ, lanjut Siti, juga melakukan penambahan ruangan ICU sejumlah 14 tempat tidur yang merupakan alih fungsi yang semula ruangan isolasi menjadi ruangan ICU. Sehingga, ICU di RSDGJ bertambah 14 menjadi 20 ruangan ICU. “Kita tambah 14 ruangan. Fungsinya yang tadinya ruangan biasa kita tambah dengan cara dilengkapi dan ditambahkan tenaga kesehatannya. Hal ini masih dalam tahap persiapan, karena penambahan tenaga masih dalam proses. Jumat besok sudah mulai kita panggil,” terang Siti.
Rencananya juga akan dirampungkan seluruhnya untuk ruangan isolasi ini pada pekan depan. Namun, melihat kendala di lapangan, yakni IGD sudah keteteran, maka ada kemungkinan akan membuka 16 ruangan isolasi tersebut lebih awal.
Hal tersebut masih dalam perundingan khsusunya untuk tenaga kerja. “Untuk ICU yang di-SK-kan baru 6. Namun, sejauh ini ruangan Teratai 1 sudah menjadi ruangan semi ICU yang dapat melakukan tindakan sekelas ICU. Apabila kondisi berat di IGD dan ICU Covid-19 penuh, maka dikirimkan ke ruangan Teratai 1,” lanjutnya.
Dalam ruangan tersebut juga sudah tersedia High Flow Nasal Cannula (HFNC) yang banyak dibutuhkan oleh pasien yang menderita Covid-19 berat. Dikarenakan terdapat penurunan kadar oksigen dalam darah. “Apabila ruang flu burung tersedia, nanti bisa dimasukkan pasiennya,” tandas Siti.
PPKM SAMPAI JULI
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Cirebon kembali dibuat molor. Mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli. Semua kegiatan di ruang publik wajib tutup pukul 20.00. Warga luar Provinsi Jawa Barat yang ingin ke Kota Cirebon wajib bawa keterangan negatif Covid-19. Pun sebaliknya.
Surat Edaran (SE) Walikota terbaru nomor 443/SE.54-PEM menggantikan edaran sebelumnya yang belum lama diterbitkan. Yakni SE 443/SE.50-PEM. Sebelumnya berlaku 18-28 Juni diperbarui menjadi 22 Juni hingga 5 Juli.
Tak hanya warga luar provinsi yang wajib menunjukkan keterangan negatif swab test PCR atau Rapid Test Antigen. Tapi sebaliknya. Berlaku bagi warga Kota Cirebon yang ingin berpergian ke luar provinsi. SE terbaru ini juga membatasi kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, minimarket dan sejenisnya. Maksimal hingga pukul 20.00 atau jam 08.00 malam. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.