SIMAK hingga akhir artikel ini, di mana disajikan dengan lengkap syarat dan cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Membuat SKCK sendiri di kantor kepolisian terdekat. Dan, ternyata cukup mudah.
Karena itu, simak artikel ini sampai akhir karena menjelaskan tentang syarat dan cara membuat SKCK.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 14 Januari 2023Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Derby Manchester
Seperti diketahui, SKCK adalah sebuah surat keterangan resmi dari kepolisian yang isinya berupa catatan perilaku baik seseorang secara hukum.
Fungsi SKCK tentu sudah banyak yang tahu. Yakni untuk untuk memenuhi persyaratan administrasi di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebut saja seperti untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan keperluan-keperluan lainnya yang mensyaratkan harus ada SKCK.
Dan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, cara membuat SKCK cukup mudah.
SKCK sendiri diterbitkan oleh Polri melalui Polsek, Polres, maupun Polda. Perlu diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan.
Pembuatan SKCK baru dikenakan biaya sebesar Rp30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.
Berikut landasan hukum SKCK:
1. UU RI No. 20 Tahun 1997
2. UU RI No. 2 Tahun 2002
3. PP RI No. 50 Tahun 2010
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010
5. PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotocopy KTP/SIM
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
6. Dokumen sidik jari
Berikut cara membuat SKCK
Nah, cara membuat SKCK sendiri terbagi menjadi dua. Yakni pembuatan SKCK secara offline dan online.
Cara Membuat SKCK Offline
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Sabtu 14 Januari 2023Tertutup Terbuka
1. Kunjungi Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang Anda perlukan