RADARCIREBON.ID – Akhir-akhir ini tenaga honorer resah terkait kabar perubahan melanisme penyelesaian maslah honorer.
Sebelumnya penyelesaian masalah honorer sudah diakomodir lewat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, kabar yang meresahkan honorer tersebut menyebut ada PPPK model baru yang akan diberlakukan sebagai solusi dari kebijakan penghapusan honorer yang dimulai 28 November 2023.Â
Baca Juga:Bandara Internasional Kertajati Majalengka Siap Jadi Embarkasi Haji, RK Malah Bilang BeginiMau Kuliah? Catat Syarat Ikuti Program KIP Kuliah 2023
Berkembang isu dikalangan honorer bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).
Dilansir Radar Cirebon.id dari JPNN.com, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK. Namun, dia enggan membeberkan detailnya.
Dia menegaskan PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.
Mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN, dibantah Bima.
Kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.