RADARCIREBON.ID – Penghapusan honorer di tahun 2023 sudah tidak lagi menjadi informasi yang simpang siur dikalangan tenaga honorer.
Pemerintah telah mengumumkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait penghapusan honorer.
Tertanggal mulai 28 November 2023 penghapusan honorer harus dilakukan. Tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Pemda merasa masih memerlukan keberadaan honorer ketika jumlah PNS masih terbatas.
Baca Juga:Promo Richeese Anniversary 12 Tahun, Diskon 50 Persen di Semua OutletPengumuman PPPK 2022 Ditunda, 55 Ribu P1 PPPK 2021 Masih Menunggu Penempatan
Ada juga pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.
“Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” ujar Menteri Azwar Anas seusai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1) dilansir dari laman resmi Kemen PANRB.
Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
Yang dimaksud Isran Noor tentunya soal bagaimana solusi terbaik penyelesaian honorer, termasuk merumuskannya sebagai draf kebijakan yang akan disodorkan kepada Menteri Azwar Anas.