RADARCIREBON.ID – Pemerintah masih terus berpikir cara mengatasi penyaluran BBM subsidi ke masyarakat dengan katagori tepat mendapat subsidi.
BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah berupa Pertalite dan Solar, sedangkan sisanya tidak mendapat subsidi.
Salah satu kabar yang kini berkembang bahwa BBM subsidi khususnya Pertalite tak lagi bisa digunakan untuk sembarang kendaraan dan ada pembatasan pembelian.
Baca Juga:Peserta Seleksi PPPK Guru Kecewa, Anggap Pemerintah Plintat-PlintutPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 11 Februari 2023, Waspada Potensi Hujan Petir Sore Hari
Lalu apakah kebijakan ini jadi diterapkan? Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang bisa nantinya masih diperbolehkan menenggak Pertalite.
“Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM,” katanya.
Nah, jika itu diterapkan maka mobil-mobil dengan jenis ini yang bakal dilarang. Apakah mobil kamu salah satunya?
Avanza (kecuali varian mesin 1.300 cc), Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova (Bensin), Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner (bensin), Yaris
Daihatsu
Xenia, Terios, Luxio Gran Max minibus
Suzuki
Ertiga, Baleno, XL7, SX-4, S-Cross, APV
Mitsubishi
Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord