Untuk yang belum pernah alias pertama kali yakni sebesar 6 persen, untuk penerima yang kedua kali yakni 7 persen, ketiga kali 8 persen dan yang ke empat kali 9 persen.
3. Jenis KUR Kecil
Untuk jenis KUR yang satu ini, pemerintah telah menetapkan batas minimal pinjaman diatas Rp100 juta dan maksimal Rp500 juta rupiah secara perorangan.
Dengan suku bunga seperti jenis KUR Mikro, menyesuaikan dengan intensitas (berapa kali) individu dalam menerima KUR mulai dari 6 hingga 9 persen.
4. Jenis KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (TKI)
Baca Juga:Wow, Ada Pembukaan 4.000 Lebih ASN Baru, Simak PenempatannyaBansos BLT BBM Cair Februari 2023, Berikut Cara Ambil Sendiri Langsung di Kantor Pos
Bagi yang berminat mengajukan pinjaman untuk membiayai akomodasi perjalanan ke luar negeri (khusus TKI) atau peserta magang Indonesia.
Plafond yang disediakan maksimal sebesar Rp50 juta rupiah, dengan catatan memiliki NPWP.
Selain itu calon debitur juga harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan mulai dari perjanjian kontrak dan lain sebagainya.
5. Jenis KUR Khusus
Terakhir untuk jenis KUR khusus, pemerintah menetapkan batas maksimum pinjaman yakni sebesar Rp500 juta rupiah.
Dengan penetapan suku bunga kepada setiap calon debitur atau penerima sebesar 6 persen efektif per tahun.
Demikian informasi terkait perubahan yang terjadi dalam aturan proram KUR 2023 yang kemungkinan besar akan berlaku juga bagi seluruh bank penyalur. (*)