INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus 11 tersangka pengedar narkoba selama bulan Februari 2023.
Selain itu, Satserse Narkoba Polres Indramayu juga berhasil menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Dalam operasi selama sebulan itu, jajaran Satreserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita 32,2 gram sabu-sabu, 34, 56 gram ganja kering, 8.533 butir tramadol HCL.
Baca Juga:Soal Jalan Rusak, DPUTR Cirebon Berdalih Anggaran MinimProduksi Petani Terhenti, Harga Garam Krosok Meroket
Selain itu, jajaran Polres Indramayu juga menyita hexymer 9.312 butir, trihexyphenidil 303 butir dan dextro 1.124 butir, psikotropika jenis alprazolam 88 butir dan riklona 18 butir.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, selama bulan Februari terdapat 8 kasus yaitu narkotika jenis sabu 3 kasus, narkotika jenis ganja kering 1 kasus, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika 4 kasus.
Dari kasus nakotika jenis sabu-sabu, pihaknya mengamankan 5 orang, ganja 1 orang, OKT dan Psikotropika 5 orang yang kesemuanya laki-laki.
“Dan dari 11 orang itu 7 orang pengedar dan 4 orang kurir,” terang Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat ekspose kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan, sambung Fahri, setiap pengedar berbeda-beda. Untuk narkotika jenis sabu atau ganja, kata Fahri, peredarannya sistem peta, COD, dan transaksi langsung.
“Sedangkan untuk obat keras tertentu dan psikotropika menggunakan jasa pengiriman atau COD dan transaksi langsung,” ungkapnya.
Para pelaku, lanjut Fahri, menjalankan aksinya di 7 lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Tukdana, Krangkeng, Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang dan Kecamatan Sukra.
Baca Juga:Konsisten Dukung Pemekaran Inbar, Ono Surono Didukung Jadi Jabar 1Bupati Cirebon Sabet UHC Award 2023, 96 Persen Warganya Tercover JKN
“Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, OKT, dam psikotropika, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti, alat komunikasi 8 unit, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, timbangan dua unit, dan uang tunai sebesar Rp1.495.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Fahri, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja dikenakan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai dengan paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp800 juta sampai Rp10 miliar.