SIMAK info pengadaan ASN 2023, di mana ada surat MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas yang bikin honorer kecewa. Loh, kenapa sampai kecewa?
Info pengadaan ASN 2023 sebagaimana surat MenPAN-RB, tertanggal 14 Maret 2023. Ada hal mengejutkan dalam surat tersebut.
Pengadaan ASN 2023, ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melalui surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023.
Baca Juga:Profil Cesen Eks JKT48, Istri Marshel Widianto yang Telah Melahirkan Anak PertamaBAHAGIA Marshel Widianto ke Cesen eks JKT48: Terima Kasih Sudah Menjaga Anakku
Surat tentang pengadaan ASN 2023 tertanggal 14 Maret itu memuat hal yang ternyata justru menegecewakan para honorer.
Rasa kecewa sekaligus kritikan datang dari Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia.
Ia menegaskan kecewa karena surat pengadaan ASN 2023 itu membatasi peluang honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Kalau baca surat MenPAN-RB Azwar Anas secara detail, malah memberatkan honorer. Mana janjinya mau menyelesaikan honorer, PHP!,” tegas Nur Baitih di JPNN sejak Kamis (16/3/2023).
Perlu diketahui, surat MenPAN-RB mengenai pengadaan ASN 2023 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Surat itu mengatakan untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023 maka tiap instansi pemerintah wajib susun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan MenPAN-RB.
Itu sesuai aturan UU 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga:KEJUTKAN NETIZEN, Marshel Widianto Umumkan Kelahiran Anak Pertama dengan Cesen eks JKT4820 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 Penuh Makna dan Doa, Yuk Kutip dari Sini
Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.