Surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat Sekretaris Kabinet tersebut dijelaskan bahwa ada tiga poin utama yang meliputi arahan dari Presiden Jokowi, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
Baca Juga:Mudik Lebaran 2023 Lewat Tol Trans Jawa? Berikut 5 Rest Area yang InstagramableHORE! Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Berubah, Catat Tanggal Terbarunya
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam hal ini, MenPAN-RB juga memberikan tanggapan bahwa seluruh PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sejauh ini, pemerintah juga sudah menentukan hukuman bagi para ASN yang melanggar kebijakan dari pemerintah tersebut.
“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” imbuhnya.
Hingga akhirnya, Menteri Anas berpesan bahwa semua ASN harus fokus bekerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Demikian informasi terkait larangan buka puasa bersama bagi Pejabat Negara dan ASN yang wajib dipatuhi. (*)