PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Foto:RadarCirebon.id
0 Komentar

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Dikatakan Ayep, kegiatan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

“Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,”pungkas Ayep.(*).

0 Komentar