Dengan ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik, sebuah tanda dan pengakuan secara formal dan profesional bahwa guru yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik profesional di Indonesia.
Selain itu, guru sertifikasi juga berhak memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.
TPG diberikan kepada guru setiap bulan dengan jumlah satu kali gaji pokok. Dengan ini, guru sertifikasi memperoleh gaji pokok setiap bulan ditambah dengan TPG dengan jumlah sebesar gaji pokok.
Baca Juga:Tak Cukup KTP dan KK, KUR BRI 2023 Tetapkan Syarat Terbaru Agar Pinjaman CairCuti Bersama Dimajukan, Pencairan THR ASN dan Swasta Kapan? Cek Tanggalnya Disini
Sementara itu, pencairan TPG telah diatur dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan bahwa dilakukan setiap triwulan.
Pemberian tunjangan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru profesional yang telah sertifikasi.
SE Ditjen GTK Kemdikbud Ristek nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 telah memaparkan informasi terkait verval administrasi, mulai dari jadwal, persyaratan, hingga rekapitulasi jumlah peserta setiap provinsi.
Hanya saja, Kemendikbud kembali mengumumkan bahwasanya ada perpanjangan waktu untuk verval administrasi tersebut.
Hal ini disampaikan dalam SE Nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 perihal informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (peserta verval sasaran 5).
Berikut jadwal terbaru bagi guru untuk bisa melakukan verval administrasi untuk persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.
1.Pendaftaran atau ajuan berkas
Jadwal semula: 13-19 Maret 2023
Jadwal terbaru: 29-31 Maret 2023
2. Perbaikan berkas
Jadwal semula: 15-21 Maret 2023
Jadwal terbaru: 29 Maret – 2 April 2023