Dalam waktu singkat, data TNI gadungan itu berhasil diidentifikasi. “Setelah kita identifikasi, pelaku kemudian kita lakukan penangkapan di rumahnya (Cigugur, Kuningan) pada Kamis dini hari (14/4/2023),” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
“Pelaku merupakan warga sipil. Ia hanya mengaku sebagai TNI, artinya gadungan. Setelah itu kita juga amankan penadahnya berinisial DH di rumahnya (Cilebak, Kuningan),” tandasnya.
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus mengaku anggota TNI. Namun, ia juga merupakan residivis dari kasus penipuan dan pencurian. “Dia residivis penipuan dan pencurian,” jelas Kombes Arif Budiman.
Baca Juga:6 Polres Kumpul di Cirebon Bahas Strategi Rekayasa Lalin Arus Mudik 2023, Ini HasilnyaSIMAK Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Rabu-Kamis 12 dan 13 April 2023
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Korem dan Kodim karena profil pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI.
Atas kejadian tersebut, pelaku DS dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadanya DH dijerat Pasal 480 KUHPidana.
DS sendiri saat ekspose kasus mengaku sudah menyiapkan kejahatannya dengan merental mobil Honda Brio.
Ia juga mengaku membeli pakaian atau seragam TNI melalui online. “Pakaian baru beli kemarin di online. Modus kaya gini (TNI gadungan) baru sekali. Kenalan dengan korban melalui aplikasi,” katanya. (cep)