Dia membeberkan, banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Karena itu, Ketika Nunuk Suryani melontarkan ide masa kontrak dihilangkan langsung disambut gembira seluruh PPPK maupun honorer.
Pada kesempatan keterangannya, BKH PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam pembayaran gaji PPPK guru 2022/2023 sehingga formasi di sekolah terpenuhi semuanya.
Baca Juga:PNS FULL SENYUM JUNI 2023: Libur Panjang dan Gaji 13, Catat Ini TanggalnyaHILANGKAN KECEMASAN, Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan
Gaji 13 PNS Sudah Bisa Diajukan pada 5 Juni 2023, Ini Komponennya: Gaji Pokok hingga Tunjangan
544.292 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Masih dari data Dirjen GTK (Guru Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek Nunuk Suryani bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini ada 544.292 guru honorer telah diangkat jadi PPPK.
Dan, mereka yang telah diangkat menjadi PPPK itu dikontrak dalam waktu atau masa bervariasi. Ada 1 yang tahun, 2 tahun, dan 5 tahun.
Nunuk Suryani menjelaskan, perbedaan masa kontrak kerja diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Nah, perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru.
Sementara di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Oleh karena itu, sambung Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK dihapus sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang. (*)