Gaji 13 PNS Sudah Bisa Diajukan pada 5 Juni 2023, Ini Komponennya: Gaji Pokok hingga Tunjangan

gaji-ke-13
Gaji 13 PNS Sudah Bisa Diajukan pada 5 Juni 2023, Ini Komponennya: Gaji Pokok hingga Tunjangan. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

YUK simak informasi jadwal pencairan gaji 13 PNS pada tahun 2023 ini.

Pemerintah pusat memastikan gaji 13 PNS sudah bisa diajukan pada 5 Juni 2023. Ini mengingat tanggal 1 Juni sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.

Sehingga, untuk pengajuan gaji 13 PNS dilakukan mulai Senin 5 Juni 2023. Atau setelah aktivitas kerja PNS normal kembali setelah long weekend pada awal Juni 2023.

Gaji 13 PNS yang akan segera cair tentu menjadi kabar bahagia para PNS. Belum lama ini menerima THR lebaran, kini para abdi negara bersiap menerima pencairan gaji 13.

Baca Juga:HAPPY NIH PNS, Long Weekend Mulai 1 Juni 2023, Masuk Lagi Tanggal 5 Juni 2023Tiga Hakim PN Sumber Kasus Oknum Polisi Cabul Diadukan ke KY, Proses Sedang Berjalan

Gaji 13 PNS sendiri merupakan gaji yang diterima ASN atau PNS di luar di luar gaji rutin bulanan. Pencairan gaji 13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.

Seperti dijelaskan di awal, besaran gaji 13 PNS berbeda-beda untuk masing-masing PNS dengan mengacu pada golongan PNS, lama waktu bekerja, jabatan, tunjangan, dan lainnya.

Tapi, secara umum, komponen gaji 13 adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.

Komisi I DPRD Kuningan akan Kawal Aspirasi Honorer, Masih Ada 3 Ribu Ingin Jadi PNS

Komponen Gaji 13 yang Bakal Diterima Para PNS

1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok ini tentu mengacu pada golongan PNS (setiap PNS akan ada perbedaan).

2. Tunjangan Keluarga

-Tunjangan keluarga ini diberikan kepada semua PNS dengan komponen berupa suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

-Sementara untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS yang bersangkutan

3. Tunjangan Pangan

Baca Juga:MALAM-MALAM DUAAN DI HOTEL, Ternyata Ini Detik-detik Polisi Gerebek Wakil Bupati Rokan Hilir dan Wanita Kabid DispendaUsianya 119 Tahun, Jamaah Haji Tertua asal Indonesia Ini Sudah Tiba di Tanah Suci

Tunjangan pangan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya setara beras 10 kg.

4. Tunjangan Jabatan/Umum

-Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada para PNS yang memiliki jabatan tertentu.

0 Komentar