RADARCIREBON.ID– SIMAK! Ini yang akan Dilakukan Polisi Jika Hari Ini Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim…
Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, hari ini (3/7/2023), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengirim surat pemanggilan ke Panji Gumilang.
Baca Juga:Perhatikan Tips dan Cara Membuat Masker Rambut dari Minyak Zaitun Campur Madu dan Alpukat, Rambut Jadi Mengkilap dan Lembut, Yuk Intip Cara Buatnya di SiniPerhatikan Tips dan Cara Menggunakan Masker Minyak Zaitun, Pakai sebelum Tidur Bikin Wajah Glowing di Pagi Hari, Manfaatnya Memang Banyak!
“Kemungkinan hari Senin (3 Juli 2023) akan dipanggil untuk klarifikasi,” terang Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu, 30 Juni 2023.
Polisi Usut Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Sudah Periksa Saksi dari MUI dan Kementerian Agama
Ini yang akan Dilakukan Polisi Jika Hari Ini Panji Gumilang Tak Hadir di Bareskrim
Kabareskrim Agus Andrianto menjelaskan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara jika Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
“Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara,” jelas Kabareskrim Agus Andrianto.
Gelar perkara, masih kata Agus Andrianto, adalah langkah untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7/2023),” kata Agus.
Panji Gumilang sendiri akan diperiksa terkait dugaan penistaan agama. Sejumlah pihak memang telah melaporkan Panji ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:SEDANG BERLANGSUNG! Ini Link Live Streaming Persib vs Madura UnitedBesok, Kabareskrim Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Sertijab Dipimpin Langsung Kapolri
Salah satunya adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri sejak Jumat, 23 Juni 2023, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang.
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” lanjut Ihsan Tanjung.
Laporan itu sendiri perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun.