Penyaluran bansos beras pada bulan September 2023 ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa KTP asli dan KKS atau kartu sembako.
Pada syarat pertama ini, maksudanya adalah KPM arus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
DTKS dan SIK-ng sendiri merupakan sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
Baca Juga:Cerita Pengalaman Warga Cirebon Terima Bansos BPNT Rp600 Ribu, Ini yang Dilakukan saat di Lokasi Pembagian UangAlhamdulillah Warga Cirebon Terima Bansos BPNT Rp600 Ribu, Ini Jenis-jenis Bansos yang Cair September 2023
Syarat kedua penerima bansos BPNT ini Anda atau KPM bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
3. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya
Syarat ketiga, Anda bukan pendamping sosial dalam beberapa program tertentu.
4. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Syarat keempat adalah bahwa Anda harus berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online dan sesuai dengan Dukcapil.
2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik ‘Cari Data’
5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos
Itulah informasi mengenai jadwal pembagian bansos tahap 3 dan tahap 4 di 2023 ini, salah satunya adalah bansos BPNT 600 ribu. (*)