PNS dan PPPK Wajib Simak, Berikut Aturan Terbaru UU ASN Hasil Revisi, MenPAN-RB: Daerah 3T Jadi Prioritas

UU ASN
UU ASN hasil revisi dijelaskan MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – RUU ASN sudah resmi disahkan pemerintah menjadi UU ASN. Sejumlah kebijakan baru terkait ASN tertuang didalamnya.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa ketentuan baru di UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam ketentuan baru UU ASN tersebut berisi soal sistem rekrutmen ASN, lantaran ada fakta bahwa pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi.

Baca Juga:BUNGA NOL PERSEN, Daftar Paylater Bank Mandiri Cukup dari Livin, Cicilan Auto Debet RekeningBOOM! Akhirnya TikTok Shop Resmi Gulung Tikar Hari Ini, Tepatnya Jam Berapa? Simak Info Berikut

Anas menjelaskan, salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ASN hasil revisi ialah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi “Indonesia-Sentris” sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.

Rekrutmen ASN

Pada kesempatan yang sama, Anas menjelaskan bahwa salah satu poin krusial lain dalam UU ASN hasil revisi, yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

0 Komentar