Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
Anas juga mengatakan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.
ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.
UU ASN hasil revisi, kata Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.
Baca Juga:BUNGA NOL PERSEN, Daftar Paylater Bank Mandiri Cukup dari Livin, Cicilan Auto Debet RekeningBOOM! Akhirnya TikTok Shop Resmi Gulung Tikar Hari Ini, Tepatnya Jam Berapa? Simak Info Berikut
“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” katanya.
Pola pengembangan kompetensi ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.