CIREBON, RADARCIREBON.ID- Pemkab Cirebon mengatakan akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) pada bulan Desember 2023. Namun demikian, hingga kini belum ada tanggal pastinya.
Pemkab Cirebon mengatakan AMJ Imron dan Ayu di Desember 2023 karena mengacu regulasi UU Pilkada, di mana pilkada yang digelar 2018, maka kepala daerahnya berakhir di Desember 2023.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikasa mengatakan pihaknya sudah mengikuti rapat dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan AMJ Bupati Cirebon.
Baca Juga:Gibran Bukan Kader PDIP LagiPeriodisasi Kenaikan Pangkat PNS Berubah dari 2 Periode Jadi 6, Simak Penjelasannya
Yadi Wikasa mengikuti rapat tersebut pada Kamis, 26 Oktober 2023. “Ini saya baru selesai rapat dengan Pemprov Jabar terkait AMJ kepala daerah,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Hasil rapat tersebut memutuskan jika Bupati dan Wakil Bupati Cirebon akan berakhir masa jabatannya di akhir bulan Desember 2023.
“Sesuai regulasi dan rapat tadi (Kamis 26 Oktober, red) kepala daerah hasil Pilkada 2018 itu AMJ pada Desember 2023,” tuturnya.
Terkait tanggalnya, Yadi mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri. Surat itu nantinya juga mengatur soal proses penjaringan Penjabat Bupati Cirebon.
Ia mengatakan surat dari Kemendagri tidak akan lama lagi turun. “Kita nggak jemput surat, nanti juga akan dikirim dari Kemendagri. Nanti surat dari Kemendagri itu tidak dikirim ke kita, tetapi kepada DPRD Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwani Indriati mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kemendagri terkait AMJ Bupati Cirebon.
Diah mengungkapkan pihaknya masih memaklumi belum dikirimnya surat Kemendagri terkait AMJ Bupati karena waktunya masih lama. “Masih lama. Kan dua bulan lagi. Jadi santai saja,” tuturnya.
Baca Juga:Tak Hanya BLT El Nino Rp200 Ribu, Pemerintah Juga Bagi-bagi Beras, Cek JadwalnyaAUTO TIDUR NYENYAK! Ini Dia 5 Tanaman yang Cocok untuk Kamar Anda
Sementara itu, kepala daerah di Wilayah III Cirebon yang sudah pasti akan masuk akhir masa jabatan (AMJ) pada Desember 2023 adalah Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, dan Majalengka.
Bupati Kabupaten Kuningan akan akhir masa jabatan pada 4 Desember 2023, Walikota Cirebon pada 12 Desember 2023, dan Bupati Majalengka yang akan berakhir 19 Desember 2023.
Ketika para bupati dan walikota tersebut masuk akhir masa jabatan, maka selanjutnya kursi kepala daerah akan diisi oleh penjabat atau Pj. Pj sendiri bisa diisi dari pejabat daerah, bisa dari provinsi, atau bisa juga dari pusat.