RADARCIREBON.ID – Ada informasi menarik bagi Pemerintah Desa terkait dana desa yang akan mengalami kenaikan. Benarkah demikian? Simak artikel ini hingga tuntas ya.
Dana desa adalah dana yang diturunkan pemerintah guna membantu produktifitas potensi dan pembangunan infrastruktur desa di seluruh Indonesia.
Dana desa yang disalurkan pemerintah nilainya bervariasi di setiap Pemerintah Desa. Hal tersebut tergantung potensi dan jumlah penduduk.
Baca Juga:Timnas Indonesia vs Filipina, Shin Tae Yong dan Rafael Struick Kompak Bilang Begini, Yakin Menang?Brazil dan Spanyol Pastikan Tiket 8 Besar Piala Dunia U-17 Indonesia, Hari Ini Jerman vs Amerika Serikat di Si Jalak Harupat
Terbaru, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengemukakan peningkatan manajemen pengelolaan dana desa yang berpotensi naik menjadi Rp5 miliar per desa mulai 2024 penting untuk kebutuhan desa mandiri.
“Karena memang semakin desa itu mandiri, itu kebutuhan anggarannya semakin besar, karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak. Antara lain pertumbuhan ekonomi sudah jadi fokus,” kata Abdul Halim Iskandar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11).
Ia berkomitmen untuk berupaya mengabulkan wacana peningkatan dana desa dari dari semula rata-rata Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar per desa setiap tahun.
“Ya pastilah,” kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Laman Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan dari keseluruhan 74.961 desa di Indonesia, data Indeks Desa Membangun (IDM) pada 2021 mencatat sebanyak 3.269 desa atau setara 4 persen telah berstatus Desa Mandiri dan 3.409 desa berstatus Desa Maju.
Sedangkan, jumlah Desa Berkembang sebanyak 1.946 desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 desa.
Ketika desa sudah mandiri, kata Gus Halim, kecenderungan kebutuhan anggaran untuk peningkatan infrastruktur akan beralih pada pemeliharaan hingga penambahan pada aspek pendukung terkait.
“Tapi yang paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi, yaitu langsung mutlak kebutuhan untuk mensejahterakan rakyat,” katanya.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 21 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Berawan dan Hujan RinganWADUH! Redenominasi Mata Uang Rupiah Diberlakukan? Rp1.000 Jadi Rp1, Begini Dampaknya Bagi Masyarakat
Dikatakan Gus Halim peningkatan dana desa juga penting untuk menambah berbagai kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari perangkat desa.
“Supaya kader-kader masyarakat di desa itu menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia emas,” ujarnya.
Mendes PDTT mengatakan, tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp5 miliar per desa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.