2025, Semua Tanah Bersertifikat

gedung-arsip-bpn
CEK ARSIP: Kepala BPN Kuningan Sismanto APtnh MSi saat mendampingi Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH di gedung arsip BPN Kuningan.
0 Komentar

KUNINGAN– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan menargetkan, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kuningan akan selesai tersertifikat pada tahun 2025. Adapun saat ini, jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat baru mencapai 38 persen. Artinya, baru 338.194 bidang tanah sudah bersertifikat, dari total sebanyak 895.635 bidang tanah. Masih terdapat sisa sebanyak 62 persen lagi untuk diselesaikan hingga tahun 2025.
“Luas wilayah Kabupaten Kuningan dari 117.858 hektare, jumlah bidangnya kurang lebih 895.635 bidang. Kemudian telah bersertifikat kurang lebih 38 persen atau sekitar 338.194 sertifikat, sisanya masih 62 peren lagi,” kata Kepala BPN Kuningan Sismanto APtnh MSi, kemarin (24/2).
Menurutnya, hal itu menjadi tantangan besar bagi Kantor BPN Kuningan, agar lebih keras lagi demi percepatan penyelesaian proses dan tanah di Kabupaten Kuningan. “Namun sesudah mendapat road map dari kementerian kita, bahwa sampai dengan tahun 2025, target kita di Kabupaten Kuningan seluruhnya sudah terdaftar semua,” ucap Sismato.
Dia menyebutkan, pada tahun 2020 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah selesai sebanyak 32 ribu bidang sertifikat. Kemudian penyelesaian sertifikat aset Pemkab Kuningan tahun 2020 mencapai 161 bidang.
“Target tahun ini, kita akan menyelesaikan 70 ribu bidang sertifikat. Ini tersebar di 55 desa se-Kabupaten Kuningan, bahkan sudah berjalan dan mencoba agar selesai di bulan September-Oktober,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mulai melaksanakan pelayanan secara elektronik. Jadi BPN Kuningan telah membuka pelayanan elektronik terkait dengan pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah dan hak tanggungan. “Sehingga bisa mengurangi tatap muka, antrean di loket dan lain-lain. Namun untuk sertifikat elektronik kini masih uji coba di DKI Jakarta, adapula di Surabaya dan Jawa Barat kalau tidak salah Kota Bogor akan diusulkan itu. Karena memang harus diusulkan dulu, nanti ada SK menterinya dan kalau sudah ditunjuk nanti dilaksanakan,” bebernya.
Hanya saja hal itu sementara terbatas untuk tanah-tanah milik pemerintah. Sebab kalau tanah pemerintah itu tidak akan dialihkan, berbeda dengan tanah hak milik masyarakat.
Dia menambahkan, konstribusi pelayanan pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lazim disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni dari tahun 2015 hingga sekarang sudah Rp47 miliar. “Kalau untuk tahun 2021 baru 455 transaksi, pemasukan BPHTB sudah Rp2,1 miliar. Kalau misalnya kita runut, dari tahun 2015 itu sekitar Rp4 miliar, tahun 2018 Rp8 miliar dan 2019 Rp7 miliar ini turun karena Covid-19, kemudian naik lagi di tahun 2020 yakni Rp11 miliar,” tutupnya. (ags)

0 Komentar