RADARCIREBON.ID – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi masal terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan yang membahas mutasi dan promosi hakim serta panitera, Selasa malam (22/4/2025).
Ketua Mahkamah Agung Sunarto, menyatakan harapannya bahwa mutasi dan promosi ini merupakan bentuk penyegaran yang diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja para hakim dan aparatur pengadilan, sehingga kinerja mereka menjadi lebih baik.
Baca Juga:Kabupaten Kuningan Berpotensi Jadi Industri Pertanian, Bagaimana Caranya?Semangat Kartini, Polwan Kuningan Donor Darah untuk Kemanusiaan
“Saya berharap mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” ujar Sunarto dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Dokumen hasil rapat yang dipublikasikan di laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA menunjukkan bahwa sebagian besar hakim dan pimpinan PN yang dimutasi berasal dari wilayah Jakarta.
Dari total 199 orang yang dimutasi, sebanyak 11 hakim berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 dari PN Jakarta Barat, 13 dari PN Jakarta Selatan-satu di antaranya mendapat promosi, 14 dari PN Jakarta Timur, dan 12 dari PN Jakarta Utara.
Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta turut mengalami perombakan. PN Jakarta Pusat kini akan dipimpin oleh Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan.
Posisi Ketua PN Jakarta Selatan diisi Agus Akhyudi yang sebelumnya Ketua PN Banjarmasin, sementara Ketua PN Jakarta Utara dipercayakan kepada Yunto S Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Sunarto juga mengimbau jajaran peradilan untuk menjauhi segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.
Ia mengajak para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus, ikhlas, sekaligus cerdas dan bekerja keras.
Baca Juga:Wabup Kuningan Tuti Andriani Imbau Jaga kebersihan di Lingkungan KantorSudah Membuktikan di Arunika Kuningan, Ini Ide Keren Rokhmat Ardiyan untuk Kemajuan Pangandaran
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” tandasnya.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan tidak lama setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta oleh Kejaksaan Agung.
Pada Sabtu (12/4) dan Mingu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga hakim, satu ketua pengadilan negeri, dan satu panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.