Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ria Restiana, membenarkan bahwa tarif sewa SIKIM secara resmi mulai diberlakukan tahun ini, meskipun penarikan efektif direncanakan pada 2025.
“Perbup terkait tarif sewa SIKIM sudah keluar. Nilai sewanya dihitung berdasarkan appraisal. Surat persetujuan dari BKAD juga sudah diterbitkan, jadi mulai Mei ini kebijakan tersebut mulai berlaku,” ujar Ria.
Ia berharap penerapan tarif ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus mendorong tata kelola aset yang lebih baik. (bae)