RADARCIREBON.ID- Puluhan orang sudah diperiksa, baik oleh penyidik Kejari Kota Cirebon maupun oleh BPK RI terkait Gedung Setda.
Salah satunya adalah mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH.
Kata Slamet, Nashrudin Azis dimintai klarifikasi di BPK RI sekitar pertengahan bulan Juni 2025.
Baca Juga:Kapten Spanyol Alvaro Morata Dapat Ancaman Dari Pemuda 19 tahunHebat, Kakak Beradik Siswa SDN Kebon Baru IV Kota Cirebon Juara OSN
Saat permintaan klarifikasi di BPK RI, tim penyidik Kejari Kota Cirebon juga hadir.
“Iya betul Pak Azis diminta hadir ke BPK RI karena ada sesuatu yang membutuhkan klarifikasi dari beliau. Tim penyidik dari kami juga hadir di BPK RI,” ujarnya.
Hingga akhir Juni 2025 ini, sambung Slamet, setidaknya sudah sekitar 50 orang yang diminta keterangan terkait gedung yang menghabiskan anggaran sekitar Rp86 miliar tersebut.
Mereka yang diperiksa atau dimintai klarifikasi itu mulai dari pihak swasta hingga jajaran Pemerintah Kota Cirebon.
“Total setidaknya sudah ada sekitar 50 orang yang kami minta keterangan,” jelas Slamet.
Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan fisik Gedung Setda, lanjut Slamet, merupakan bagian dari pendalaman pada dugaan penyimpangan proyek Gedung Setda.
Mengenai kasus ini, termasuk apakah aka nada tersangka, kini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Baca Juga:Ruang Gerak Nadiem Makarim Dibatasi: Dicegah ke Luar NegeriKarena Putusan MK, Komisi II DPR RI Buka Opsi Tambah Jabatan DPRD
Seperti diketahui, Gedung Setda Pemkot Cirebon dibangun pada tahun anggaran 2017 hingga 2018.
Proyek itu menelan anggaran sampai Rp86 miliar. Dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya.
Dari hasil audit, terdapat selisih hasil pekerjaan yang menjadi temuan sebesar Rp11,8 miliar yang saat ini diusut Kejari Kota Cirebon.
Sementara itu, tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) sudah ekspose hasil penelitian atau hasil pengecekan fisik Gedung Setda Kota Cirebon.
Dari ekspose itu, diketahui bahwa tiang gedung 8 lantai itu menggantung. Tak menancap ke paku bumi. Perlu disuntik, tapi cukup mahal. Mencapai Rp50 miliar.
Data yang dihimpun Radar Cirebon, hasil pemeriksaan dari Polban diserahkan ke BPK RI untuk selanjutnya menghitung kerugian negara.
Nanti dari BPK, diserahkan ke Kejari Kota Cirebon. Hasil dari BPK ini menjadi landasan bagi kejaksaan untuk menentukan kelanjutan kasus, termasuk apakah ada tersangka atau tidak dalam perkara ini. (abd)