“Sudah dipanggil appraisal, mereka baru minta Rp350 juta, tapi uangnya sudah tidak ada (karena harus bayar jasa appraisal). Lagipula saudara Heryatno meminta surat dari pengadilan kalaupun memang ingin rumah itu dikosongkan. Akhirnya, kami harus bawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Indramayu,” kata Ade.
Ade menambahkan, Narti dan Kadi tidak bermaksud menyuruh kedua cucunya untuk meninggalkan rumah. Hanya Rastiah saja yang dipersilahkan meninggalkan rumah. “Kakek-neneknya juga gak tega kalau harus menyuruh cucu-cucunya pergi dari rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Heryatno, kakak ZI, kecewa atas tindakan kakek dan nenek mereka yang menggugat cucu sendiri. Menurutnya, rumah yang dipersoalkan merupakan warisan dari kedua orang tuanya, dan telah ditinggali oleh dirinya dan ZI sejak lama. “Bangunan ini peninggalan ayah dan ibu saya. Saya dan adik sudah tinggal di sini sejak saya berusia lima tahun. Jadi, sudah 15 tahun lebih kami di sini,” ujar Heryatno saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga:Dinilai Kumuh, Warga Cirebon Desak Segera Benahi Hutan Kota SumberAnggaran Rp10 Miliar, DPUTR Cirebon Sebut Peningkatan Jalan Gebang-Pabuaran Maksimal Akhir Agustus 2025
Heryatno mengaku, selama ini hubungannya dengan sang kakek dan nenek terjalin baik. Namun, sejak gugatan diajukan ke pengadilan, suasana berubah drastis 160 derajat. Ia merasa terpukul dan tidak menyangka keluarga sedarah bisa membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Saya benar-benar tidak mengerti. Kenapa kakek dan nenek bisa setega itu kepada cucunya sendiri. Harusnya ini bisa dibicarakan baik-baik,” tuturnya.
Meski demikian, Heryatno menyatakan harapannya agar konflik ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. “Saya sangat berharap ada jalan damai. Supaya semuanya tenang dan tidak terus-menerus jadi beban pikiran,” ucapnya penuh harap. (han)