Pemkot Cirebon Masih Pakai Cara Lama Tangani Sampah di TPA Kopi Luhur

tpa kopi luhur argasunya
TPA Kopi Luhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pengelolaan TPA ini mendapat perhatian serius dari KLH karena Pemkot Cirebon masih menggunakan sistem open dumping. Foto: seno dwi priyanto-radar cirebon.
0 Komentar

“Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” katanya kepada wartawan, saat itu.

Ardi bilang bahwa pengawasan oleh KLH terhadap TPA Kopi Luhur berjalan sejak awal tahun ini. Di antara rekomendasi yang ditekankan berkaiatan dengan perintah menghentikan praktik open dumping. “Tapi praktik ini masih terjadi di TPA Kopi Luhur ini, seperti yang bapak/ibu bisa lihat di belakang ini,” ucap dia.

Open dumping merupakan praktik pembuangan

sampah di atas permukaan tanah tanpa penutupan atau pemadatan. Cara ini berpotensi menimbulkan pencemaran air tanah, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatDalam Tujuh Hari Kawasan Stadion Bima Cirebon Harus Bersih, Jangan Ada Warung Lagi

“Jika rekomendasi belum dilaksanakan sampai 180 hari sejak surat sanksi diterima, maka bisa dikenakan pidana paling lama 1 tahun penjara mengacu pada Pasal 114 UU 32/2009,” katanya.

AKSI MAHASISWA DAN WARGA

Pada Kamis, 17 Juli 2025, belasan mahasiswa dari Universitas 17 Agustus (Untag) Cirebon dan warga yang tergabung dalam aliansi Gugatan Rakyat Cirebon (GRC) menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi dimulai dari perempatan lampu merah Kejaksan (Tugu Proklamasi), di mana massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian terkait TPA Kopi Luhur. Usai berorasi, massa bergerak menuju Balai Kota Cirebon. Namun mereka tertahan di depan Alun-alun Kejaksan karena ada kegiatan resmi yang berlangsung di Balaikota.

Di lokasi tersebut, massa aksi ditemui oleh Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Andi Riskiyanto SH. Pada kesempatan itu, Andi menerima sampel air yang tercemar yang dibawa oleh mahasiswa dan warga. Air itu sebagai bukti adanya pencemaran lingkungan.

Koordinator aksi Bayu Samudra dan perwakilan massa M. Romadoni yang juga warga Argasunya membacakan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Cirebon. yakni, mendesak kebijakan konkret terkait pengelolaan TPA Kopi Luhur serta penyelesaian dampak bagi masyarakat di sekitarnya.

Tuntutan kedua, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH Kota Cirebon, serta meminta agar tidak dilakukan mutasi, rotasi, atau promosi jabatan terhadap pejabat yang terlibat sebelum persoalan ini benar-benar diselesaikan.

0 Komentar