RADARCIREBON.ID -Pencairan Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, terhambat.
Hingga kini, Dana Desa tahap I dan II belum dapat dicairkan. Pembangunan terhenti, dana bantuan tak tersalurkan dan program lainnya mandek.
Kebuntuan ini diduga dipicu rivalitas pasca pemilihan kuwu (pilwu) yang belum mereda. Imbasnya, proses pemerintahan desa terganggu.
Baca Juga:Jadikan Pasar Batik Trusmi Cirebon sebagai Ruang Kreasi SeniTulus Asih Group Luncurkan Logo Baru dan Proyek KBK East
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi SIP MSi mengatakan, persoalan Desa Setu Kulon berangkat dari rivalitas pilwu.
Imbasnya, terjadi deadlock soal penyusunan APBDes 2025. Hingga 15 Juni, pemerintah desa belum tuntas menyusun APBDes.
“Jadi imbasnya, semua program desa terganggu. Baik pembangunan, bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, BUMDes hingga program lainnya,” kata Dani kepada Radar Cirebon, Senin (21/7).
Dani mengaku, pihaknya telah berulang kali memfasilitasi proses penyusunan APBDes antara pemerintah desa dan kecamatan, bahkan hingga mendekati batas waktu. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
“Meski sudah kami dorong dan dampingi hingga injury time di bulan Juni, tetap saja tidak tuntas. Akibatnya, Dana Desa (DD) tahap I tidak bisa diserap. Dan otomatis berdampak juga pada pencairan tahap II, sesuai informasi dari KPPN,” jelasnya.
Tak hanya itu, persoalan lain pun masih menghantui desa tersebut. Dani menyebut, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun anggaran 2024 juga belum rampung 100 persen.
Perlu diketahui, kisruh yang melanda pemerintahan Desa Setu Kulon sendiri berakar dari hasil Pilwu.
Baca Juga:Hj Oom Jamiatu Rokhmah Terpilih sebagai Ketua Baru, Muscab ke-VII IBI Kota CirebonSiswa SMAN 6 Cirebon Diedukasi Jaga Kebersihan lewat Aksi Bersih-bersih
Dari tiga calon, yakni petahana yang kini menjadi Ketua BPD, Sekretaris Desa (Sekdes), dan seorang sopir ambulans. Hasilnya, sopir ambulans yang terpilih sebagai kuwu definitif.
Namun, kuwu tersebut kini diberhentikan sementara karena belum menuntaskan SPj Dana Desa tahun sebelumnya.
“Masa pemberhentian sementaranya sampai 31 Juli 2025. Tinggal bagaimana sikap dari yang bersangkutan, apakah mau lanjut menjadi kuwu definitif atau tidak. Kalau iya, maka SPj tahun 2024 harus segera dituntaskan,” tegasnya. (sam)