TPA Kubangdeleg Disanksi KLHK, Ini Langkah yang Dilakukan DLH Cirebon

Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono
DAPAT SANKSI: Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono membenarkan adanya sanksi dari KLHK dalam pengelolaan TPA Kubangdeleg, kemarin. FOTO: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg di Kabupaten Cirebon mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Sanksi tersebut diberikan karena terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan TPA yang harus segera diperbaiki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon selaku pengelola.

Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono membenarkan, TPA Kubangdeleg merupakan salah satu dari 23 TPA di Jawa Barat yang dikenai sanksi oleh KLHK.

Baca Juga:Tembus Fortune Global 500, PLN Perkuat Daya Saing di Kancah DuniaKisruh di Tubuh KONI Cirebon, Dispora Tunggu Langkah dari KONI Jabar

“Iya, TPA Kubangdeleg mendapat sanksi administratif. Ada beberapa hal yang belum kami laksanakan, meskipun sebenarnya sudah masuk dalam rencana kerja kami. Namun, sanksi terlanjur dijatuhkan sebelum pelaksanaan dimulai,” ujar Fitron kepada Radar Cirebon.

Diungkapkan Fitroh, ada empat poin utama yang menjadi catatan KLHK. Pertama, belum dilakukannya uji kualitas udara dan air di sekitar TPA, padahal TPA ini telah beroperasi sejak akhir 2023.

“Pelaksanaan uji kualitas udara dan air memang belum dilakukan, tapi sudah kami anggarkan untuk tahun 2025,” jelasnya.

Kedua, lanjtu Fitroh, TPA Kubangdeleg belum memiliki instalasi pemadam kebakaran. Meski begitu, DLH telah menyiapkan sistem penyemprotan darurat yang bisa digunakan untuk memadamkan api.

“Ketiga, belum tersedianya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL). Pembangunan IPL sudah direncanakan dalam program kerja mendatang, namun belum sempat direalisasikan sebelum sanksi diterbitkan,” tuturnya.

Catatan keempat, sambung Fitroh, adalah terkait pengurugan tumpukan sampah yang telah diratakan. KLHK meminta agar permukaan sampah tersebut ditutup menggunakan pasir.

“Empat kekurangan ini menjadi alasan KLHK menjatuhkan sanksi. Namun kami berkomitmen untuk segera melengkapinya dan menyelesaikan seluruh catatan tersebut secepat mungkin,” tegas Fitroh. (den)

0 Komentar