RADARCIREBON.ID–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan telah merampungkan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan berinisial S dan T.
Hasil rekomendasi dari BK kini resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Ketua BK DPRD Kuningan Eman Suherman mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan seluruh rangkaian proses, mulai dari rapat internal hingga konsultasi dengan pimpinan dewan.
Baca Juga:Regenerasi Kader, Pengurus Baru PKS Kuningan Resmi DikukuhkanDamkar Kuningan Evakuasi Kukang dari Pabrik Roti di Cipari
“Kami sebagai Badan Kehormatan sudah menyelesaikan tugas. Jadi semuanya sudah kami serahkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Eman enggan merinci hasil putusan tersebut. Ia menegaskan, tindak lanjut sepenuhnya kini berada di tangan pimpinan DPRD. “Putusan sudah diserahkan, silakan konfirmasi ke pimpinan karena ranahnya sudah ada di sana,” terangnya.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy membenarkan, bahwa BK telah menyerahkan hasil rekomendasi terkait laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, kedua anggota dewan yang diadukan akhirnya dijatuhi sanksi tertulis dengan kategori berbeda.
“Yang dilaporkan ada dua orang, T dan S. T dikenakan sanksi ringan, sementara S dijatuhi sanksi sedang. Tidak sampai pada hukuman berat, karena laporan ini juga datang dari masyarakat, bukan dari internal lembaga,” jelas Nuzul kepada Radar Kuningan, Rabu (10/9).
Ia menambahkan, keputusan BK sebatas pada pemberian sanksi tertulis sesuai tingkat kesalahan yang dinilai. Selanjutnya, pimpinan dewan akan memanggil kedua anggota DPRD tersebut untuk menyampaikan hasil putusan secara resmi.
Lebih jauh, Nuzul menilai bahwa perbedaan pendapat di masyarakat terhadap keputusan BK merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
“Kalau ada publik yang tidak puas, ya itu sah-sah saja. Demokrasi memberi ruang untuk itu. Tapi perlu diingat, BK bukan alat pemuas, melainkan lembaga yang bekerja sesuai aturan,” pungkasnya. (ags)