RADARCIREBON.ID – Seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
Kondisi tersebut membuat sejumlah fasilitas pasar masih sering ditemui dalam keadaan rusak dan kurang memadai.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Sidak Tiga Pasar TradisionalBisnis Emas dan Haji Dorong Kinerja BSI
Pria yang akrab disapa Andru ini menyebut, semua pengelolaan pasar di Kota Cirebon saat ini masih berada di bawah pihak ketiga.
Salah satunya Pasar Kramat, yang baru akan diserahkan ke Perumda Pasar pada tahun 2032.
“Pengelolaan pasar semuanya dilakukan oleh pihak ketiga. Masyarakat awam, termasuk para pedagang, sering mengira ini tanggung jawab Perumda Pasar. Padahal, kalau kita melihat, untuk sewa saja sampai tahun 2032, berarti pasar ini masih dalam pengelolaan pengembang,” jelas Andru.
Ia menilai, fasilitas pasar masih kurang memadai. Misalnya kebutuhan blower untuk mengurangi hawa panas dan fasilitas penunjang lainnya.
Usulan itu sempat ia sampaikan, namun hingga kini pihak pengelola belum menindaklanjutinya.
Karena itu, Andru mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon agar lebih intens berkomunikasi dengan pengembang.
“Kami berharap para pengembang bisa lebih fair. Pemerintah kota juga perlu menjalin komunikasi dengan developer yang membangun pasar ini, karena kontraknya masih panjang. Jadi, tanggung jawab mereka seharusnya tetap ada,” tegasnya.
Baca Juga:Padel Dinilai Berpotensi Berkembang di CirebonPererat Sinergi, Telkom Kunjungi Diskominfo Kabupaten Indramayu
Ia juga mengingatkan agar kerja sama ke depan antara Pemkot Cirebon dan pihak ketiga dalam revitalisasi pasar dilakukan lebih selektif.
“Jangan sampai pasar ini selesai dibangun, lalu dibiarkan begitu saja. Kalau masa kontraknya 20 tahun, pihak ketiga harus mau melakukan perbaikan bila memang diperlukan, sesuai kebutuhan para pedagang,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Direktur Perumda Pasar Berintan, Winda Meliyana, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan tekanan kepada pengelola agar memperbaiki fasilitas pasar.
“Kami hanya bisa menghimbau dan berkomunikasi, karena kewenangan masih berada di pihak ketiga. Apalagi, mereka masih mendapatkan pemasukan dari hasil uang sewa,” jelas Winda.
Ia menambahkan, Perumda Pasar hanya berwenang menarik jasa pelayanan untuk keamanan dan kebersihan. Sedangkan uang sewa tetap disetor ke pihak ketiga.