Keluhkan Proses PBG Rumah Tinggal, DPUTR Cirebon Minta Warga Lebih Teliti saat Siapkan Berkas

aplikasi SIMBG
PROSES LELET: Warga Kabupaten Cirebon menunjukkan proses PBG melalui aplikasi SIMBG yang memakan waktu hingga satu bulan, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBONĀ 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon bikin kesal. Harus menunggu lama. Salah satunya dirasakan Rokhmat, warga Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku, hampir sebulan menunggu, namun berkas permohonannya yang diajukan melalui salah satu konsultan belum juga rampung.

“Dari awal bulan sampai akhir bulan belum juga selesai. Padahal, konsultan sudah bersertifikat, seharusnya bisa bekerja lebih cepat dan profesional,” keluh Rokhmat kepada Radar Cirebon, Selasa (30/9).

Baca Juga:Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot BrongMahasiswi IPB Cirebon Sabet Juara 2 Lomba Fotografi dalam Rangkain Milad ke-25 UMC

Rokhmat mengaku sudah berupaya mengecek status pengajuan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dari sana diketahui, keterlambatan terjadi karena banyak dokumen teknis yang perlu direvisi.

Ia menilai, proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon justru berjalan cukup cepat. “Kalau di dinas responsnya cepat. Jadi masalahnya bukan di sana, tapi lebih pada konsultan yang kurang matang menyiapkan dokumen sejak awal,” katanya.

Menurutnya, bila dihitung sejak tahap pembuatan gambar, pengurusan PBG bisa memakan waktu hingga dua bulan. Kondisi ini dianggap merugikan warga yang sudah taat aturan dengan mengurus izin secara resmi.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kita wajib mengikuti aturan. Mengurus PBG juga otomatis meningkatkan nilai aset rumah. Karena itu saya berharap konsultan bisa lebih profesional lagi,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi mengakui, kendala dokumen memang kerap menjadi faktor utama lamanya proses PBG.

“Hal itu bisa saja terjadi. Kelengkapan dokumen teknis yang tidak sesuai memang sering jadi penghambat. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menyiapkan berkas,” jelasnya.

Meski begitu, Sunanto menegaskan bahwa setiap permohonan yang masuk ke PUTR selalu ditindaklanjuti dengan cepat. “Kami pastikan dalam 1×24 jam berkas yang masuk langsung diproses,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar