Polsek Kapetakan Bongkar Kasus Curanmor di Pasar Celancang, Pelaku Dibekuk Beberapa Jam setelah Aksi!

Polsek Kapetakan
DITANGKAP: Tim Reskrim Polsek Kapetakan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor beberapa jam setelah beraksi di Pasar Celancang, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Pasar Celancang, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kapetakan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/10) dini hari, dan sempat membuat para pedagang serta pengunjung pasar resah.

Pengungkapan bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya saat berbelanja di pasar.

Baca Juga:Pekan Depan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung Ukur Sedimentasi Daihatsu End Year Festival 2025, Beli Mobil Berhadiah Mobil

Tim Reskrim Polsek Kapetakan kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk juru parkir yang sempat melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial W (28), warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian. Ia ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi sekitar pukul 03.00 WIB saat suasana pasar masih lengang.

Ia merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur kendaraan korban yang terparkir di area pasar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi E 4062 IZ beserta STNK dan BPKB, serta 1 unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi T 3560 RU yang digunakan pelaku saat beraksi.

Korban diketahui bernama Abdul Gani (36), warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala. Sementara saksi utama berinisial AR (23), seorang juru parkir yang mengaku sempat melihat pelaku mondar-mandir di area parkir beberapa saat sebelum motor hilang.

Baca Juga:Wacana Penyamaan Waiting List Haji, Kabupaten Cirebon Berpotensi Tunggu Lebih LamaSudah Inkrah, Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kapetakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan patroli di titik-titik rawan, termasuk area pasar tradisional.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera lapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (awr)

0 Komentar