Wacana Penyamaan Waiting List Haji, Kabupaten Cirebon Berpotensi Tunggu Lebih Lama

Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Slamet
BERI PENJELASAN: Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Slamet saat menyikapi wacana penyamaan daftar tunggu haji, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah menggulirkan wacana penyamaan masa tunggu (waiting list) keberangkatan jemaah haji di seluruh Indonesia.

Jika wacana ini diterapkan, antrean calon jamaah haji akan dipukul rata menjadi 26 tahun 4 bulan.

Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Slamet menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan atau peraturan terkait penyamaan waiting list haji tersebut.

Baca Juga:Kesadaran, Bukan Paksaan, Bupati Eman soal Gerakan Rereongan Poe IbuPemkab dan Polresta Cirebon Bersinergi Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Kendati begitu, dirinya membenarkan bahwa wacana itu memang sedang digulirkan di Kementerian Haji dan Umrah.

“Sampai saat ini kami belum menerima instruksi dari pusat terkait pelaksanaan wacana tersebut,” ungkap H Slamet kepada Radar Cirebon, kemarin.

Slamet menuturkan saat ini pihaknya masih melayani urusan haji di daerah. Meskipun secara kelembagaan di pusat, penyelenggaraan haji telah dipecah, dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Lebih lanjut, dijelaskan Slamet, masa tunggu haji di Kabupaten Cirebon saat ini berkisar 23 tahun, dengan jumlah pendaftar mencapai 51.928 orang. Adapun, kuota tahun 2024 hanya 2.270 orang, sehingga rata-rata antrean berada di angka 22,8 tahun.

“Kalau wacana penyamaan waiting list ini betul diterapkan, jemaah Cirebon yang mendaftar tahun ini bisa menunggu lebih lama, menjadi sekitar 27 tahun. Artinya ada tambahan sekitar 4 tahun dari kondisi sekarang,” ujar Slamet.

Selain itu, Slamet menilai, kebijakan tersebut bisa berdampak pada pengurangan kuota haji Kabupaten Cirebon. Hal ini karena kuota dari daerah yang masa tunggunya di bawah rata-rata nasional berpotensi dialihkan ke wilayah dengan antrean lebih panjang.

Meski demikian, Slamet menegaskan, aturan tersebut belum final. Selain itu, kebijakan itu juga dinilai memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia,

Baca Juga:PLN Berikan Bantuan Pendidikan untuk PAUD 77 Pembina Pramuka Ikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar 

“Untuk aturan secara resminya sampai dengan saat ini belum ada. Namun yang pasti, kami mengerti kalau memang wacana ini digulirkan, mengingat ada daerah yang waiting list-nya hampir mencapai 50 tahun,” ujarnya. (awr)

0 Komentar