Sudah Inkrah, Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

pemusnahan barang bukti
PEMUSNAHAN:  Kejari Kabupaten Cirebon bersama Forkompinda melakukan pemusnahan seluruh barang bukti kejahatan, di Halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (9/10). FOTO: FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Ratusan barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Barang bukti tersebut berasal dari 119 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang hingga senjata tajam dan lainnya itu berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10), bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH MH menyatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:Kesadaran, Bukan Paksaan, Bupati Eman soal Gerakan Rereongan Poe IbuPemkab dan Polresta Cirebon Bersinergi Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

“Eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa berupa pidana badan, tetapi juga terhadap uang denda, uang rampasan, serta barang bukti hasil kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” terang Randy.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Sumber, termasuk di antaranya perkara atas nama terpidana Suryadi bin Tarwan (alm) dan beberapa perkara lainnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 146,981 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 119,7766 gram, obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 19.303 butir.

Selanjutnya, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 17 buah, rokok ilegal tanpa izin edar sebanyak 6.085 bungkus, minuman keras berbagai merek sebanyak 825 botol dan 1 jeriken, pakaian berbagai jenis sebanyak 48 buah, barang elektronik berupa 67 unit ponsel, serta barang bukti lainnya sebanyak 198 buah.

Randy menegaskan, pemusnahan ini memiliki arti penting dalam memastikan barang-barang berbahaya hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal proses hukum dari awal hingga akhir,” paparnya.

Ditegaskan Randy, pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan dipercaya masyarakat. (sam)

0 Komentar