RADARCIREBON.ID – Dari total 48 Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di Kabupaten Cirebon, baru 22 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan akan menonaktifkan SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut pada awal November 2025.
Kondisi ini terungkap dalam Rapat Koordinasi MBG antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, BGN, dan seluruh pengelola SPPG, Selasa (21/10).
Baca Juga:50 Anggota DPRD Cirebon Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat di Setiap DapilPerebutkan Piala Archipelago Black Box Battle Ke-16 diselenggarakan di Aston Cirebon Hotel & Convention Center
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemkab Cirebon dengan BGN di Sentul, Bogor, pekan lalu.
“Rakor ini bentuk komitmen Pemkab Cirebon dalam mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program nasional,” ujar Hendra Nirmala kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dijelaskannya, dari 48 SPPG yang sudah beroperasi, baru 22 yang mengantongi SLHS. Sebanyak 26 SPPG lainnya masih dalam proses karena sedang diinspeksi Dinas Kesehatan.
“Banyak catatan yang harus dipenuhi agar bisa lolos. Misalnya, harus memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), peralatan dapur dari bahan stainless steel, alat penyedot lemak, serta pengelolaan tempat sampah sesuai standar,” jelasnya.
Hendra menegaskan, batas waktu pengajuan SLHS hanya sampai 31 Oktober 2025. Setelah itu, SPPG yang belum memiliki sertifikat akan dihentikan operasionalnya.
“Masih ada 26 SPPG yang belum keluar SLHS-nya. Bahkan, ada beberapa yang belum mengajukan sama sekali. Jika sampai batas waktu tidak terpenuhi, maka SPPG tersebut akan ditutup,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, Hendra juga menyoroti sulitnya komunikasi antara Pemkab dengan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Bakal Hemat di 2026, Selain Pengurangan TKD, PAD dari PBB Juga Turun Hasil Pleno Calon KID Kota cirebon Dilaporkan ke Ketua DPRD
“Ini juga dikeluhkan oleh para pengelola SPPG. Seharusnya, Korwil BGN bisa menjadi penghubung antara SPPG dan Pemkab. Tapi mereka sulit dihubungi, bahkan ketika diundang rapat pun tidak hadir. Ini tentu menghambat pelaksanaan program MBG di daerah,” ungkapnya.
Hendra khawatir, jika banyak SPPG yang ditutup karena belum memiliki SLHS, hal itu akan berdampak langsung pada pelaksanaan program MBG di Kabupaten Cirebon.
“Kalau operasional SPPG distop, maka penyaluran makanan bergizi kepada masyarakat bisa terhenti. Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya.