RADARCIREBON.ID – Jl dr Cipto Mangunkusumo mendadak ramai dengan penjagaan aparat kepolisian, Jumat, 7, November 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Sumber, melaksanakan sidang di tempat kasus sengketa lahan (Warcuz) di Jl dr Cipto Mangunkusumo.
Sidang ini, terkait dengan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jl By Pass Cirebon, Korban Tabrak Lari Meninggal DuniaHarga Emas Naik Luar Biasa, Sinyal Menuju Krisis Global, Apa yang Harus Dilakukan?
Tanah seluas 1.684 meter persegi itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih di BPN Kabupaten Cirebon.
Kuasa hukum tergugat, Wawan Hermawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembuktian posisi tanah yang disengketakan.
“Kalau menurut data kami, ini wilayah kabupaten. Sertifikat juga pernah terbit dari BPN Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Di sisi lain, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, menilai perkara ini bermula dari kekeliruan administratif.
Menurut Teguh, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten Cirebon tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah Kota Cirebon.
“Seharusnya yurisdiksi BPN kota, bukan kabupaten. Ini jelas ada kekeliruan lokasi,” tegasnya.
Teguh menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah memenangkan gugatan serupa di semua tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:Kecelakaan Truk di Plangon, Pengemudi Luka-lukaAnggota Dewan Kota Cirebon Subagja Investigasi Parkir di Jl Pasuketan, Temukan Kejanggalan
“Semua putusan sebelumnya memenangkan klien kami. Tapi kini muncul gugatan baru oleh pihak lain yang juga merasa punya hak,” sebutnya.
Terkait warga yang berencana memportal lahan tersebut, Teguh menanggapinya dengan tenang.
“Mungkin itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka anggap tidak adil. Kami tidak tahu soal itu,” ucapnya. (rdh)
