Tak Terima Disebut Bangunan Liar, PKL Pasar Mambo: Kami Didirikan oleh Keputusan Walikota Cirebon

pkl sukalila bangunan liar
Para pedagang Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo menggelar pertemuan. FOTO:DEDI HARYADI - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Sungai Sukalila dan Pasar Mambo tak terima usaha mereka disebut menempati bangunan liar.

Menurut mereka, sebutan dari Pemerintah Kota Cirebon lewat surat edaran kepada pedagang adalah hal tidak patut.

Sebab, Pasar Mambo didirikan dengan dasar hukum yakni keputusan walikota pada tahun 2004.

Baca Juga:Akses Jalan Cipasung-Subang Ambles, Dinas PUTR Lakukan Penanganan DaruratBea Cukai Cirebon dan Pemkab Kuningan Musnahkan Barang Ini, Bisa Rugikan Negara Rp5,2 M

Riyanto WH selaku Ketua Laskar Merah Putih mengatakan, keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar.

Sebab, keberadaan Pasar Mambo berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Walikota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.

“Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” tegas Riyanto, sambil menunjukan lembaran daerah yang menjadi dasar hukum adanya Pasar Mambo.

Riyanto menyesalkan sikap Pemkot Cirebon yang langsung memberikan surat kepada pedagang tanpa koordinasi dengan pengelola Pasar Mambo.

“Ini membuat resah. Kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi,” ucapnya.

Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan, dijelaskan Riyanto, dalam pertemuan tersebut para pedagang Sukalila Utara menegaskan sikap mereka yang lebih memilih audiensi langsung dengan Walikota Cirebon dibanding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami berharap keputusan atau solusi yang diperoleh dapat diterima secara langsung dan tidak menimbulkan salah paham. Kami berbeda dengan wilayah lain (PKL Sukalila Selatan). Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas,” jelasnya.

Baca Juga:Polres Kuningan Bakal Razia Kendaraan 2 Pekan, Siapkan Kelengkapan KendaraanPolres Kuningan Tetapkan Sopir Dump Truck Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Timur

Masih di tempat yang sama, Ketua Koperasi Pasar Mambo H Agus Saputra mengungkapkan, kios dan Pasar Mambo yang dikelola koperasi memiliki legalitas yang kuat.

“Koperasi ini berbadan hukum resmi, berada di bawah naungan Kementerian Koperasi, dan memiliki dasar pembentukan yang melalui proses panjang selama tiga tahun. Tidak benar jika disebut ilegal. Semua prosesnya dulu melalui rapat dengan DPRD, dinas terkait, dan difinalisasi sesuai aturan,” ungkapnya.

Agus menyayangkan sikap Pemkot Cirebon yang mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran awal Desember 2025 langsung ke pedagang, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koperasi Pasar Mambo sebagai pengelola resmi.

0 Komentar