MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

Karopenmas Divhumas Polri
HORMATI MK: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa institusinya menghormati kewenangan MK sebagai lembaga penguji undang-undang. Foto: Humas polri 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan aturan mengenai rangkap jabatan anggota Polri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin (19/1/2026).

Perkara yang diperiksa tercatat dengan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inti permohonan menyoroti ketentuan yang dinilai membuka ruang rangkap jabatan dan penempatan personel Polri pada posisi tertentu di instansi lain.

Baca Juga:Transparan dan Akuntabel, Baznas Kabupaten Cirebon Raih Opini WTP Laporan Keuangan 2025Presiden Prabowo Setujui Pengembalian TKD Rp10,6 T untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Demi Percepat Pemulihan Benca

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Keduanya meminta MK menilai apakah aturan tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas aparatur negara dan kepastian tata kelola jabatan publik, khususnya terkait batasan antara jabatan kepolisian dan jabatan ASN di luar Polri.

Dalam persidangan, pihak Polri hadir melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

MK memeriksa permohonan, mendengar keterangan pihak terkait, serta menilai argumentasi dan dasar hukum yang diajukan pemohon maupun pihak yang mewakili Polri.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, MK menjatuhkan putusan dengan dua konsekuensi. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) karena alasan formil tertentu, sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Dengan demikian, ketentuan yang memperbolehkan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tetap dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi menurut penilaian MK.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Susun RKPD 2027, Jigus Minta Fokus Infrastruktur dan Hilirisasi DaerahHaji 2026: Kemenhaj Terapkan Dua Gelombang agar Pergerakan di Tanah Suci Tak Tumpang Tindih  

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa institusinya menghormati kewenangan MK sebagai lembaga penguji undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

0 Komentar