RADARCIREBON.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BS, hari ini, Jumat. 27, Februari 2026.
Oknum PNS tersebut diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta lelang mobil dinas (mobdin) fiktif.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang yang mengaku sebagai korban pada Kamis (26/2).
Baca Juga:BPOM Tegaskan Obat AS Tetap Wajib Izin EdarHarga Cabai Tembus Rp98 Ribu per Kilogram
“Kami sudah memintai keterangan dua korban dugaan penipuan PPPK. Hari ini (Jumat), yang bersangkutan beserta atasan langsungnya akan kami periksa untuk klarifikasi,” ujar Meilan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Jika terbukti bersalah, oknum PNS itu akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Apabila terbukti melanggar, tentu ada sanksi disiplin,” tegasnya.
BKPSDM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK dengan imbalan uang. Seluruh proses seleksi PPPK, kata dia, dilaksanakan secara transparan dan berbasis sistem.
“Tidak ada jalur khusus atau titipan. Semua tahapan seleksi dilakukan sesuai mekanisme resmi pemerintah,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya dua korban dalam kasus dugaan penipuan PPPK mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Selain itu, BS juga diduga menawarkan lelang mobil dinas fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp120 juta.
Baca Juga:BOP RA-BOS Madrasah Cair Sebelum LebaranBupati Imron Safari Ramadan di Cirebon Timur, Ungkap Peluang Ekonomi Besar
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut satu korban telah melapor terkait dugaan lelang mobil dinas fiktif senilai Rp120 juta.
“Ada laporan yang masuk terkait lelang mobil dinas. Semua pengaduan terhadap yang bersangkutan akan kami proses sesuai aturan,” tegas Ade.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan ASN, baik terkait dugaan penipuan PPPK maupun lelang mobil dinas fiktif. Seluruhnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (den)
