Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan 

Pelabuhan Merak
FOKUS PELABUHAN: Kemenhub menerapkan strategi untuk menguraikan kepadatan di Pelabuhan Merak–Bakauheni hingga Ketapang–Gilimanuk untuk Mudik Lebaran 2026. Foto: Kemenhub
0 Komentar

Sementara itu, untuk periode masa arus balik mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 s/d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat tujuan Sumatera dilakukan pengaturan sebagai berikut:

Penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb dengan kendaraan bermotor dengan 2 (dua) sumbu melalui Pelabuhan penyeberangan Merak (Lintas penyeberangan Merak-Bakauheni).

Mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu);

Baca Juga:Heboh Pembongkaran Bangunan TK, Kuwu Guwa Kidul Klaim Sudah Ada Kesepakatan untuk Dibangun KDMPBuka Puasa Tematik dengan Hadiah Tabungan Umrah

Mobil barang VIb dengan 3 (tiga ) sumbu, VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Periode masa arus balik tujuan Jawa dilakukan pengaturan penyeberangan sebagai berikut:

Penumpang penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor gilongan golongan III II, III, IVa, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak);

Kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, dan yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dilayani melalui pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara);

Mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone rest area KM 172B (tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung) serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B (tol Bakauheni-Terbanggi Besar) serta di sejumlah ruas jalan non tol.

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Gilimas, dan Dermaga Bulusan:

Mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 s/d Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat dilakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:

Baca Juga:Arab Saudi Perketat Paket Umrah RamadanCabai Rawit Merah Tembus Rp130 Ribu/Kg, Konsumen Mengeluh, Pedagang Sebut karena Pasokan Berkurang 

Memprioritaskan pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, sedangkan mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan dan tidak menjadi prioritas;

Dermaga Movable Bridge (MB) diutamakan untuk pekalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa;

0 Komentar