Kontrak Selesai, Stadion Mashud Kembali Dikelola Pemkab Kuningan 

Stadion Mashud Wisnusaputra
DIKELOLA SENDIRI: Kontrak Stadion Mashud Wisnusaputra oleh pihak ketiga tak diperpanjang, kini kembali dikelola oleh Pemkab Kuningan. Foto: ist
0 Komentar

KUNINGAN – Berakhir sudah kerja sama pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan PT Pesona Linggarjati Kuningan.

Setelah satu tahun berjalan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kontrak pada tahun kedua. Seluruh kewajiban pembayaran sewa stadion pun telah dituntaskan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian awal.

Dengan berakhirnya kontrak tersebut, kini pengelolaan stadion kebanggaan masyarakat Kuningan itu resmi kembali berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kuningan (Disporapar).

Baca Juga:Bagaimana Hukum Wanita Haid atau Junub yang Masuk Masjid? Ini Penjelasannya!Lapangan Atletik Ditumbuhi Rumput Liar, Kondisi Sport Center Indramayu Memprihatinkan

Sejak bulan lalu, pengelolaan operasional, perawatan fasilitas, hingga pengaturan aktivitas masyarakat sepenuhnya ditangani oleh instansi tersebut.

Kepala Disporapar Kuningan, Asep Budi Setiawan, membenarkan bahwa tidak ada perpanjangan kontrak kerja sama sejak bulan lalu. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya perselisihan di antara kedua pihak.

“Kontraknya tidak diperpanjang. Kedua belah pihak sudah sepakat, dan saat ini kami sudah menempatkan pegawai untuk mengelola stadion,” ungkap Asep Budi Setiawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, nilai kontrak kerja sama sebelumnya mencapai Rp500 juta per tahun. Skema pembayarannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp250 juta.

Pembayaran tahap pertama dilakukan di awal masa pengelolaan, sedangkan tahap kedua disetorkan langsung ke rekening kas daerah pada bulan terakhir masa kontrak. Dengan pelunasan tersebut, seluruh kewajiban finansial dinyatakan selesai.

Seiring kembalinya pengelolaan ke Disporapar, terdapat penyesuaian pada tarif tiket masuk bagi masyarakat yang memanfaatkan stadion untuk aktivitas olahraga seperti lari dan joging.

Jika sebelumnya tiket masuk dipatok Rp10.000 per orang saat dikelola pihak ketiga, kini tarifnya diturunkan menjadi Rp5.000 per orang. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas maksimal tarif retribusi fasilitas olahraga.

Baca Juga:Petugas SAR Gabungan Lakukan Pencarian 4 ABK Hilang di Perairan Pulau BiawakJadi Penyumbang Produksi Ikan Terbesar di Jabar, Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan

Asep menegaskan, kebijakan penurunan tarif tersebut diharapkan dapat memberikan akses olahraga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan dan perawatan fasilitas stadion juga akan lebih optimal karena berada langsung di bawah kendali pemerintah daerah.

Ia turut menambahkan bahwa meskipun Stadion Mashud kini berada di bawah Disporapar, pengelolaan Lapangan Pandapa Paranartha berbeda karena aset tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

0 Komentar