Pemkab Cirebon Tunda Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Terkendala Masalah Belanja Pegawai

pengangkatan pppk paruh waktu kabupaten cirebon
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon batal dilakukan di tahun 2026 karena kondisi fiskal daerah. Foto: Dokumen - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh di tahun 2026 bakal tertunda, karena Pemerintah Kabupaten Cirebon terkendala dengan kondisi fiskal daerah.

Saat ini, belanja pegawai sudah mencapai 38 persen dan terancam terus melonjak bila dilakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh pada tahun 2026.

Kondisi ini disayangkan sejumlah PPPK Paruh Waktu. Sebab, tadinya mereka sudah berhadap di tahun 2026 ini, akan dilakukan pengangkatan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:Kisah Cinta Sutan Syahrir dan Putri Pura Mangkunegaran di Kaki Gunung CiremaiWFH No, Naik Sepeda Oke

Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iwan mengakui, pengangkatan PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 tidak memungkinkan dilakukan.

Dirinya berharap pengertian dari PPPK Paruh Waktu, karena kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memberi perhatian terhadap nasib PPPK paruh waktu.

Namun, realisasi pengangkatan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Pemkab Cirebon tetap fokus pada PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Tetapi, untuk tahun 2026 ini belum bisa dilaksanakan,” ujar Iwan.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah kondisi fiskal daerah yang telah mencapai 38 persen. Angka tersebut membuat ruang anggaran menjadi terbatas, khususnya untuk belanja pegawai.

“Fiskal kita sudah di angka 38 persen, sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu masih ditahan pada 2026,” jelasnya.

Iwan menambahkan, pemerintah daerah juga belum dapat memastikan apakah pengangkatan tersebut bisa direalisasikan pada 2027. Keputusan akan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah ke depan.

Selain faktor fiskal, mekanisme pengangkatan PPPK juga tidak memungkinkan dilakukan secara sekaligus. Prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, Tol Cipali Masih One WayArus Balik Lebaran Hari Ini, 87 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali

“Pengangkatan tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi bertahap sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Cirebon masih mengkaji langkah terbaik agar pengangkatan PPPK paruh waktu tetap dapat dilaksanakan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

0 Komentar