RADARCIREBON.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akan merilis perkembangan kasus kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon.
Sejumlah saksi juga diminta menghadap penyidik. Surat pemanggilan sudah dilayangkan.
Sumber Radar Cirebon menyebut pemanggilan saksi-saksi ini sudah terjadwal pada hari ini. Akankah langsung ada pengumuman tersangka sekaligus penahanan?
“Ya tinggal lihat saja besok (hari ini, red) apakah ada pengumuman tersangka dan ditahan atau hanya pemeriksaan biasa,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu.
Baca Juga:Bekas Jembatan Kereta Pelabuhan Cirebon – Stasiun Kejaksan Bakal Disimpan KAIJalur Kereta Api Penghubung Pelabuhan dan Stasiun Kejaksan Dibongkar, Jejak Sejarah 1910 Hilang dari Cirebon
Sumber ini menambahkan, kasus ini semakin terang setelah keluar hasil audit dari BPK RI. Hasil audit itu sendiri secara resmi sudah diserahkan BPK dan telah diterima Kejari Kota Cirebon.
“Hasil audit BPK RI kerugian negara sekitar Rp30 miliar. Jadi tinggal nunggu waktu saja (pengumuman tersangka, red),” katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH MH mengaku belum menerima update dari penyidik terkait jadwal pemanggilan saksi kasus Bank Cirebon. “Belum update om,” singkat Roy.
Seperti diketahui, pada kasus kredit macet Bank Cirebon, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Mulai dari internal bank, dewan pengawas, dan lainnya. Bank Cirebon sendiri kini tak lagi beroperasi setelah izin usahanya dicabut OJK pada 9 Februari 2026.
Dalam rilis resminya saat menutup bank milik Pemkot Cirebon itu, OJK menyatakan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap BPR tersebut, sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. (abd)
